Pengumuman Non Asn Bkn: THR dan Gaji ke-13 Bakal Cair?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sinyal terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN atau honorer. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN.
"Untuk honorer, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk memberikan THR dan gaji ke-13," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN akan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan kemampuan anggaran pemerintah. Ia juga menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bukan merupakan kewajiban pemerintah, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan atas kinerja para pegawai non-ASN.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan dan pengkajian terkait mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN. Ia berharap keputusan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 dapat segera diambil agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
Adapun, besaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN biasanya setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran pegawai non-ASN, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Tahun Baru.
Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan lain kepada pegawai non-ASN, seperti tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan kemahalan, dan tunjangan khusus. Tunjangan-tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan besarannya dapat bervariasi di setiap daerah.
Sebagai penutup, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemberian THR dan gaji ke-13 serta tunjangan-tunjangan lainnya merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah atas kinerja dan dedikasi para pegawai non-ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Post a Comment